NBRS Corp

Bolehkah Muslimah Tampil Trendy dan Stylish

19 Mei 2022   |   Anisa Wakidah
Tampil anggun dan menawan sebagai seorang muslimah dengan tetap berpegang pada rambu-rambu syariat Islam.

Apa itu Gamis Syari?

 

Istilah gamis syari merupakan istilah yang lazim digunakan oleh masyarakat Indonesia. Gamis syari mengarah pada penggunaan baju kurung (baju yang longgar) yang digunakan oleh wanita muslim. 

 

Dilansir dari situs magdelene.co.id, istilah pakaian syari yang seringkali digunakan di Indonesia justru tidak berlaku di Jazirah Arab.

 

Peneliti Islam dan anggota Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), Pradana Boy ZTF menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan tokoh agama Lebanon, Syaikh Hassan al-Amin. 

 

Dalam diskusi tersebut didapatkan suatu pengertian bahwa istilah pakaian syar’i tidak dikenal di Jazirah Arab. 

 

Syaikh Hassan al-Amin menyebut bahwa nilai syar’i atau tidak syar’i jilbab atau hijab tidak terletak pada model dan ukurannya, akan tetapi pada fungsi utama.

 

Oleh karena itu, seorang muslim perlu memahami syarat-syarat berpakaian dalam agama Islam agar fungsi utama suatu pakaian dapat sesuai dengan tuntunan agama.

 

Syarat Pakaian Muslimah Sesuai Syariat Islam

 

Beberapa diantara aturan dalam berbusana yaitu:

 

1) اِسْتِيْعَابُ جَمِيْعَ الْبَدَنِ إِلَّا مَا اسْتَثْنَي  

Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi

 

2) أَنْ لَا يَكُوْنَ زِيْنَةً فِي نَفْسِهِ

Tidak berfungsi sebagai perhiasan 

 

3) أَنْ يَكُوْنَ صَفِيْقًا لَا يَشِفْ

Tidak transparan atau kainnya tebal tidak tipis 

 

4) أَنْ يَكُوْنَ فَضْفَاضًا غَيْرَضَيِّقٍ فَيَصِفَ شَيْئًا مِنْ جِسْمِهِ 

Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh 

 

5) أَنْ لَا يَكُوْنَ مُبَخَّرًا مُطَيَّبًا

Tidak diberi pewangi atau parfum 

 

6) أَنْ لَا يُشْبِهَ لِبَاسَ الرَجُلِ

Tidak menyerupai pakaian lelaki 

 

7) أَنْ لَا يُشْبِهَ لِبَاسَ الكَافِرَاتِ

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 

 

8) أَنْ لَا يَكُوْنَ لِبَاسَ شُهْرَةٍ

 

Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394 dikutip dari situs muslim.or.id).

 

Dibolehkannya Muslimah Tampil Cantik dengan Busana Kesukaannya

 

Berdasarkan kaedah di atas, disebutkan bahwa seorang muslimah memiliki beragam aturan yang harus diterapkan dalam memakai pakaian.

 

Artinya, seorang muslimah diperbolehkan mengenakan berbagai model busana yang ia senangi akan tetapi tetap perlu memperhatikan batasan dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

 

Sebagai contoh pada larangan mengenakan pakaian yang merupakan libas syuhrah (menarik perhatian orang-orang). Bahkan dalam hadist dari riwayat Abu Daud dan An Nasai yang disebutkan oleh Abdullan bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rosulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda bahwa: 

 

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).

 

Pengertian Libas Syuhrah

 

Yang dimaksud sebagai libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak.

 

Sebagai contoh pakaian libas syuhrah adalah pakaian yang dikenakan seseorang dan menyilisihi kebiasaan masyarakat setempat sehingga pakaian tersebut menjadi populer di tengah masyarakat.

 

Dilansir dari situs muslim.or.id, Asy Syaukani menjelaskan:

 

وَالْحَدِيْثُ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِ لُبْسُ ثَوْبِ الشُهْرَةِ، وَلَيْسَ هَذَا الْحَدِيْثُ مُخْتَصًا بِنَفْسِ الثِّيَابِ، بَلْ قَدْ يَحْصُلُ ذَلِكَ لِمَنْ يَلْبَسُ ثَوْبًا يُخَالِفُ مَلْبُوْسَ النَّاسِ مِنَ الْفُقَرَاءِ لِيَرَاهُ النَاسُ فَيَتَعَجَّبُوْا مِنْ لِبَاسِهِ وَيَعْتَقِدُوْهُ. قَالَهُ ابْنُ رُسْلَانَ. وَإِذَا كَانَ اللُبْسَ لِقَصْدِ الْاِشْتِهَارِ فِي النَاسِ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ رَفِيْعِ الثِّيَابِ وَوَضِيْعِهَا، وَالْمُوَافِقِ لِمَلْبُوْسِ النَاسِ وَالمُخَالِفِ. لِأَنَّ التَحْرِيْمَ يَدُوْرُ مَعَ الإِشْتِهَارِ

 

“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini ada selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).

 

Baca juga

 

Baca juga artikel Lifestyle dan artikel Tips & Trik atau tulisan Anisa Wakidah lainnya.

 

Penulis : Anisa Wakidah

Komentar (0)
Untuk berkomentar, harap Masuk atau Registrasi terlebih dahulu